Rabu, 08 Juni 2011

DEMOKRASI DALAM PILKADA LANGSUNG SEBAGAI PEMBELAJARAN IPS (Suatu Tinjauan Historis)

BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.

BAB.II
DEMOKRASI DI INDONESIA


A.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden, gubernur, bupati dan walikota hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yangbaik, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan si menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua (2) prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.


BAB III
PILKADA LANGSUNG DI INDONESIA


A. Tinjauan Historis Pilkada Di Indonesia
Sejak jatuhnya kekuasaan pemerintah Presiden Soeharto, pada tahun 1998, Indonesia telah berada di era transisi, jauh dari rezim otoriter, dan mencari bentuk bagi demokrasi. Pencarian bentuk demikrasi ini dimulai dengan undang-undang desentralisasi dilaksanakan pada tahun 2001, yang memberikan otonomi yang lebih besar ke daerah, dan dilanjutkan dengan pemilihan langsung untuk legislatif nasional dan lokal dan Presiden pada tahun 2004. Perkembangan terakhir dalam proses demokratisasi adalah implementasi sistem untuk pemilihan langsung pemimpin-pemimpin daerah, yang dimulai pada tahun 2005; yang pertama putaran pemilu di seluruh bangsa untuk semua gubernur, walikota dan bupati telah selesai pada tahun 2008. Sebagai salah satu bukti, hasil dari lokakarya di Singapura pada tahun 2006, menyajikan data dari seluruh nusantara atas pemilihan langsung pertama untuk pemimpin lokal dan memberikan penilaian mereka sejauh mana pemilihan ini telah memberikan kontribusi ke ‘pendalaman demokrasi’.
Since the fall of long-reigning President Soeharto, in 1998, Indonesia has been in an era of transition, away from an authoritarian regime, and on a quest for democracy. This quest started with decentralisation laws implemented in 2001, which gave greater autonomy to the regions, and continued with the direct elections for the national and local legislatures and the President in 2004. The latest development in this democratisation process is the implementation of a system for the direct election of regional leaders, which began in 2005; the first round of elections across the nation for all governors, mayors and district heads was completed in 2008. Authors of the chapters in this volume, the result of a workshop in Singapore in 2006, present data from across the archipelago for these first direct elections for local leaders and give their assessment as to how far these elections have contributed to a "deepening democracy".


B Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada langsung) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai bentuk konkret dari konsep demokrasi di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pasal 1 ayat (1) PP No. 6/ 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah). Pilkada langsung baik di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah merupakan suatu proses pembelajaran politik bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Disinilah proses demokrasi suatu bangsa akan berjalan.
Namun ternyata, system Pilkada langsung yang telah ada ternyata menjadi ironi bagi bagsa kita. Di Indonesia ada banyak kabupaten/ kota penyelenggara pilkada. Hal ini jelas menguras anggaran negara “hanya” untuk melaksanakan konsep demokrasi yang seharusnya bisa diminimalisir. Pilkada di Indonesia ini memakan biaya yang besar karena melalui tahapan yang berjenjang. Mulai dari pendataan penduduk sebagai pemilih, pendaftaran calon, kampanye dan publikasi calon kepala daerah, dan logistik pelaksanaan pemilihan sampai penghitungan suara dan pelantikan. Selain menguras materi, pilkada langsung ini juga memakan waktu yang lama sehingga menghambat proses kerja kepala daerah.
Seperti sebuah terobosan, penulis menawarkan gagasan mengenai mekanisme pilkada yang hemat biaya namun tetap demokratis, yaitu pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau bahasa mudahnya kita sebut Pilkada bukan Pemilu. Pemilihan oleh DPRD dapat menghemat biaya yang besar. Karena biaya logistik dan pelaksanaan Pilkada oleh rakyat dapat dieliminir dengan pemilihan oleh DPRD yang bersangkutan. Konsep ini tidak mempengaruhi konsep demokrasi suatu negara. Terlebih lagi konsep “pilkada bukan pemilu” ini diperbolehkan dalam konstitusi negara.
Konsep yang ditawarkan dengan gagasan ini adalah sebuah mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang notabene adalah sebagai wakil rakyat, sehingga mekanisme ini tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Kepala daerah yang terpilih dapat secara langsung bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui DPRD tanpa adanya intervensi DPRD dalam mengambil kebijakan daerah.
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang suecara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Pada mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting landasan hukum penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

C. Pelaksanaan Pilkada Langsung di Indonesia
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Selama pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus-kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politic
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.


D. Dampak Pelaksanaan Pilkada
Berdasarkan pengalaman hampir semua KPD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang menyelengarakan Pilkada selama tahun 2005 sampai sekarang masih membuktikan bahwa fungsi sebagai penyelenggara pilkada tidak optimal.ketidakpuasaan pelaksanaan Pilkada yang dialamatkan kepada KPUD dibeberapa daerah indikasi kuat bahwa melepas secara paksa dan tidak bertanggungjawab institusi KPUD dari system organisasi KPU yang bersifat bersifat nasional tetap mandiri dalam mealaksanakan Pilkada jelas saalah dan membuat KPUD menerima dampak buruk.
Pertama, ketidak jelasan atau kekaburan UU 32 Tahun 2004 penyelenggara terperangkap kedalam situasi tertrentu yang memaksa mereka mengambil langka-langka kompromi yang kental nuansa politik.kedua,ketidaksiapan menyusun aturan teknis,telah membuat KPUD kelabakan sehingga kelemahan –keleamahan mendasar dalam tata aturan teknis yang dibuat menjadi faktor kelembaagaan penyelenggaraan yang memicu protes peserta pemilu dan masyarakat pemilih.ketiga,pada sebagaian anggota KPUD yang mangabaikan prinsip imparsial selaku penyelenggara administrasi dan etika tidak bisa ditindak oleh intitusi apapun karena dalam konteks pikada, KPU puisat tidak menjadi bagian dari pilkada.keempata,KPUD ketika mengahadapi jalan buntu dalam aspek hukum.mau minta putusan KPU yang ada diatasnya tidak ada jalur,dan tidak memiliki kekuatan hukum minta keputusan DPRD,pemerintah pusat atau daerah jelas tetap bertentangan atas kemandirian lembaga KPU.kelima,dampak moral politik yang tidak bisa ditutupi oleh KPUD setelah melaksanakan pilkada,pilkada adalah dilanggarnya prinsip mandiri.keputusan KPUD untuk konsultasi minta memohon nasehat,penjelasan penjelasan atas maksud UU atau PP dan bahkan memohon keputusan Depertemen Dalam Negeri merupakan kompromi yang terpaksa diambil,demi prakmatis berlangsungnya pilkada.


E. Evaluasi Demokrasi Dalam Pilkada Langsung

Periode kedua pelaksanaan Pemilukada 2010. Mandat konstitusi sesungguhnya hanya menyiratkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Namun lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan formulasi yang jelas tentang demokratisasi dalam pemilihan kepala daerah, yakni dilaksanakan secara langsung. Periode pertama pelaksanaan Pemilukada berlangsung sejak Desember 2004 sampai dengan September 2008 dengan total pelaksanaan kurang lebih 343 Pemilukada dengan rincian pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kab/Kota dan 7 Provinsi, pada tahun 2006 terlaksana Pilkada di 70 Kab/Kota dan 7 Provinsi, pada tahun 2007 berlangsung Pilkada di 35 Kab/Kota dan 6 Provinsi, sedangkan untuk tahun 2008 telah berlangsung Pilkada di 11 Kab/Kota (Data Jaringan Pendidikan pemilih untuk rakyat-JPPR). Untuk Pemilukada pada tahun 2010 ini, akan digelar sebanyak 244 pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) mulai dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota serta wakil walikota (Data Depdagri).
Menjelang pelaksanaan periode Pemilukada periode kedua, yakni tahun 2010, banyak pihak yang mendorong agar pelaksanaan Pemilukada tahun 2010 ditunda sambil menunggu hasil evaluasi pelaksanaaan pilkada 2005 oleh Depdagri dan KPU.
Evaluasi Pemilukada 2005-2008 sangat penting dirumuskan untuk mendapatkan rekomendasi serta refleksi atas kekurangan dan kelemahan yang berlangsung selama periode tersebut. Setidaknya beberapa cacatatan penting dan fundamental yang mengiringi pelaksanaan pilkada 2005-2008, yakni;
Pertama, Pemilukada masih belum mampu menghadirkan ruang bagi rakyat untuk mandiri dan memiliki kapasitas yang rasional dalam menentukan pilihannya. Fenomena politik uang selama pilkada mempertegas catatan ini.
Kedua, proses pelaksanaan pemilukada belum mampu dikelola secara baik, lancar dan damai sesuai dengan prosedur yang demokratis. Kasus DPT yang amburadul, Kampanye yang penuh konflik dan protes atas hasil penghitungan suara menjadi contoh yang sangat jelas.
Ketiga, pilkada belum mampu melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan akseptabilitas yang mamadai. Pemilukada justru menjadi arena bagi orang-orang yang punya duit dan populer untuk menjadi elit baru.
Keempat, kepemimpinan yang dilahirkan oleh proses pilkada harus mampu membentuk pemerintahan yang bersih dan kuat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait pemilukada yang berlangsung tapi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahtaraan rakyat.

Beberapa Persoalan :
Tulisan ini tidak bermaksud membahas semua evaluasi pemilukada tersebut. Namun yang menarik dibahas adalah salah satu faktor lemahnya pengeloaan pelaksanaan pemilukada selama ini adalah karena gagalnya institusionalisasi hukum dalam proses penyelenggaraan pilkada. Hukum tentang pemilukada belum terlembagakan secara baik, sehingga proses penyelesaian pelanggaran dan penyimpangan tidak dapat dikelola secara elegan tapi justru memicu konflik berkepanjangan. Ada beberapa faktor fundamental yang menghambat proses pelembagaan hukum dalam penyelesaian perkara hukum pemilukada selama ini;
Pertama, masih cukup rendahnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme hukum yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan yang terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran selama berlangsung pemilukada. Kekecewaan publik terhadap proses penyelengaraan pemilu belum mampu terlembagakan dalam proses hukum. Sebaliknya yang muncul adalah kekecewaan yang berujung pada anarkisme dan kekerasan massa.
Kedua, institusi penegak hukum dalam Pilkada, dalam hal ini Bawaslu dan Panwaslu tidak bisa bekerja maksimal karena secara yuridis eksistensi lembaga tersebut memang tidak memiliki kewenangan yang kuat. Kelemahan panwaslu selama ini terletak pada ketidakmampuan menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Terlihat bahwa panwaslu tidak memiliki daya eksekusi yang kuat dalam menangani laporan pelanggaran. Dalam konteks Pilkada, UU. 32 tahun 2004 pasal 66 ayat 4 menggaris bawahi Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang; (a). mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (b). menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (c). menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (d). meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan (e). mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Panwaslu selalu berdalih bahwa salah satu tugasnya adalah;” meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; klausul ini sering sekali dijadikan dalih ketika panwaslu dihadapkan pada pelanggaran pilkada. Lemahnya daya eksekusi langsung oleh Bawaslu juga terlihat pada UU 22 tahun 2007 yang mengatur tentang tugas dan wewenang Bawaslu. Dijelaskan pada pasal 73 huruf b, c dan d; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;. Pasal ini menujukkan bahwa Bawaslu sesungguhnya sekedar mengumpulkan laporan pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan pemilu. Sedangkan tugas dan kapasitasnya masih bergantung dengan pihak lain. Bahkan tugas dan wewenang yang melekat pada Petugas Pemilih Lapangan (Panwaslu di level desa) hanya sekedar menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terhadap berbagai tahapan pemilu (Pasal 82). Bukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau peserta pemilu.
Ketiga, pelembagaan hukum dalam pemilukada juga gagal karena secara substansi UU 32 tahun 2004 maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur proses hukum, baik materi maupun formil yang bisa ditempuh ketika berhadapan dengan pelanggaran atau persoalan hukum dalam pemilukada. Misalnya dalam persoalan Penetapan Pasangan Calon. UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah Pasal 61 yang mengatur penetapan pasangan calon kepala daerah, tidak mengatur mekanisme hukum apabila ada pasangan yang keberatan tentang keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon. Begitu juga dengan tahapan lainnya. Karena tidak jelasnya mekanisme hukum yang mengatur , maka formula penyelesaian sering berakhir kepada bentrokan dan anarkhisme seperti yang terjadi baru-baru ini di Pemilukada Mojokerto, Jawa Timur.
Selama ini, UU Pemilukada, dalam hal ini UU. 32 tahun 2004-maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah hanya akomodatif terhadap persoalan sengketa pemilukada yang terkait dengan penghitungan suara, namun tidak ,mengakomodir persoalan yang terjadi dalam tahapan-tahapan sebelum penghitungan suara. Misalnya, apabila calon merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil pengitungan suara oleh KPUD, maka pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dengan catatan keberatan yang dimaksud memang secara nyata mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Pasal 106 UU 32 Tahun 2005: 1): Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2); Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.



BAB IV
DEMOKRASI DAN PILKADA LANGSUNG
DALAM PEMBELAJARAN IPS

A. Pembelajaran IPS
Pembelajaran IPS merupakan suatu kajian pengintegrasi dari Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu-Ilmu kemanusiaan untuk meningkatkan kemampuan kewarganegaraan (Civic Competence) pendidikan IPS terdiri atas bahan pilihan yang sudah disederhanakan dan diorganisasikan secara psikologis dan umum untuk kepentingan tujuan pendidikan.Tujuan IPS ialah generasi muda dalam mengembangkan kemampuan membuat keputusan yang informatif dan rasional bagi kebaikan masyarakat sebagai warganegara dari sebuah dunia yang berbudaya majemuk, bermasyarakat demokratis yang memiliki ketergantungan satu sama lain dalam hubungan antar manusia (NCSS,1994).
Social learning is an integrator of study Social Sciences and Humanitarian Sciences to enhance the ability of citizenship (Civic Competence) education IPS consists of material that has simplified choice and be psychologically and general organization for the benefit of IPS is the purpose of education. Goal of younger generation in develop the ability to make informed and rational decisions for the good of society as citizens of a pluralistic world of civilized, democratic society that has a dependency with one another in human relationships (NCSS, 1994.)
Pengintegrasian nilai-nilai yang muncul dari fenomena kehidupan politik di Indonesia dewasa ini dalam kaitannya dengan demokrasi dan pilkada dalam pembelajaran IPS dapat dipandang sebagai materi yang sangat menarik karena sangat kontekstual dengan perkembangan perkembangan yang terjadi dewasa ini yang memang banyak menyita perhatian publik.hal ini tentunya membutuhkan pencermatan terhadap dinamika politik yang terjadi diatas panggung politik Indonesia, dari hasil pencermatan itu, dapat di rumuskan pengintegarisian nilai-nilai demokrasi dan pilkada dalam pembelajaran IPS.
Maka ada dua hal penting untuk dipelajari yakni, terkait dengan nilai dalam konteks pembelajaran ini, dan seperti apa dinamika politik demokrasi dan pilkada dalam kaitan denga pembelajaran IPS kedua aspek tersebut dijelaskan bahwa berbicara tentang nilai maka konotasi yang selalu muncul adalah kebaikan atau semua hal yang berkaitan dengan yang positif, karena nilai itu sendiri adalah kebaikan yang ada hubungan dengan kehidupan perpolitikan di Indonesia dewasa ini,namun demikian demokrasi dan pilkada sesungguhnya tidak hanya menghadirkan sesuatu yang positif melainkan ada pula yang negatif.
Hal-hal negatif yang muncul dari fenomena perkembangan demokrasi dan pilkada dewasa ini dijadikan pembelajaran atau dikaitkan dengan IPS karena manusia sebagai pembelajar dapat belajar dari kebaikan dan kesalahan orang lain (politik) hal yang positif dijadikan sebagai rujukan untuk diikuti, sedangkan yang negatif dijadikan sebagai peringatan agar tidak diikuti.

B. Pengintegrasian Nilai Demokrasi Dan Pilkada Dalam Pembelajaran IPS
1. Nilai-Nilai Positif Integrasi dalam Pembelajaran IPS
Telah dijelaskan di atas bahwa kehidupan politik Indonesia dewasa ini menghadirkan dua fenomena penting dan menarik yang banyak menyita perhatian politik, baik politisi, pengamat, akademisi, maupun rakyat pada umumnya. Kedua fenomena tersebut adalah proses Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) dengan segala implikasinya yang sampai sekarang masih terus berkembang seperti, proses rekapitulasi suara, koalisi, dan protes berbagai elemen masyarakat terhadap adanya sinyalemen pelanggaran pemilu. Fenomena lain yang justru lebih bergema adalah menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada Juli 2014 mendatang. Nilai-nilai (dalam arti positif) yang dapat dikaitkan dengan pembelajaran IPS adalah sebagai berikut :


a) Nilai Demokratis
Dalam pembelajaran IPS baik di SD maupun SMP/MTs selalu tercantum materi tentang demokrasi dan pemilu. Kehidupan politik saat ini terkait erat dengan materi IPS tersebut karena pemilu merupakan salah satu perwujudan demokrasi. Hal ini berarti pelaksanaan pemilu legislatif pemilu presiden dan kepala daerah pada Juli mendatang ataupun yang sudah dilaksanakan maupun tahun ini dilaksanakan dapat dijadikan sebagai muatan pembelajaran IPS. Ketika guru menyajikan materi tentang “demokrasi dan pemilu” maka dapat dikaitkan dengan partai yang ada saat ini dan sistem pemilu yang sudah dilaksanakan. Selain itu, dalam pembelajaran IPS, salah satu orientasinya adalah mewujudkan siswa yang berjiwa demokratis.

b) Nilai Kedamaian
Dalam pembelajaran IPS, salah satu yang paling ditekankan adalah mewujudkan masyarakat atau peserta didik yang cinta damai. Dikaitkan dengan perkembangan politik dewasa ini, maka guru dapat memberikan ilustrasi bahwa proses demokrasi relatif berjalan dengan damai. Bahwa di sana sini terjadi friksi dan perdebatan antar elit politik bahkan ada yang sampai di tingkat akar rumput, misalnya pro-kontra mengenai kecurangan pemilu, memang tidak dapat diabaikan. Tetapi, secara umum tetap dapat disimpulkan bahwa kehidupan politik relatif berjalan damai. Ini merupakan salah satu nilai yang dapat ditekankan dalam pembelajaran IPS.

c) Nilai musyawarah
Salah kompetensi yang diharapkan dari pembelajaran IPS adalah kemampuan berkomunikasi. Dalam berkomunikasi tentunya salah satu aspek yang paling menonjol adalah kemampuan bermusyawarah. realitas politik dewasa ini di Indonesia menunjukkan adanya kemampuan pelaku politik dalam musyawarah membangun koalisi. Jadi, salah satu nilai yang dapat dijadikan pelajaran dari perkembangan politik adalah adanya nilai komunikasi atau musyawarah. Wujud musyawarah elit politik tersebut adalah terbentuknya koalisi, misalnya koalisi besar yang digalang PDIP dan Golkar di satu pihak dengan koalisi Demokrat, PKB, dan PKS di lain pihak. Bahwa kehidupan politik akhirnya membelah partai-partai menjadi beberapa kekuatan, tidak perlu dipersoalkan karena itulah konsekwensi dari sebuah proses demokrasi.
d) Nilai Negosiasi (take and give)
Maraknya akrobat politik yang dilakukan politisi memperlihatkan secara kasat mata bahwa seorang politisi atau partai yang ingin mencapai tujuan dituntut kemampuan negosiasi yang baik. Dalam negosiasi tersebut tentu perlu sikap yang siap member dan siap menerima. Ini merupakan nilai positif yang dapat dijadikan pelajaran berharga terkait dengan pembejalaran IPS khususnya mengenai kehidupan demokrasi di Indonesia.
e) Nilai Persatuan
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyaknya partai di Indonesia menyebabkan pilihan masyarakat sangat beragam sehingga terkesan seolah-olah tidak ada persatuan. Terlebih lagi dikaitkan dengan proses menuju pemilihan RI dan R2. Tetapi sesungguhnya di dalam dinamika politik itu sendiri dapat ditemukan nilai persatuan, seperti : bersatunya partai dalam suatu kualisi. Bagaimana pun menurut hemat saya ini tetap merupakan nilai positif yang dapat dijadikan sarana pembelajaran IPS. Contoh yang lebih konkrit misalnya, tokoh yang pernah berseberangkan seperti Wiranto dan Prabowo, akhirnya bersatu dan mau bekerjasama untuk mencapai tujuan politiknya.
f) Nilai Kerjasama
Berpolitik selalu diasosiasikan dengan berkompetisi karena dalam praktiknya semua berlomba untuk mencapati kemenangan. Tetapi, di balik kompetisi tersebut terlihat juga adanya upaya kerjasama di antara politisi dan partai. Jadi, kehidupan politik dewasa ini di Indonesia memberikan pelajaran bahwa kerjasama sangat penting. Bahkan partai yang sudah memenangkan pemilu seperti Demokrat dan dapat mengusung sendiri calon presiden tetap masih menggalang kerjasama. Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama politik sangat diperlukan. Nilai ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembelajaran IPS di SD dan SMP/MTs.
g) Nilai Perjuangan
Berpolitik adalah berjuang yakni berjuang mewujudkan cita-cita politik yang oleh politisi sering disebutkan sebagai memperjuangkan nasib rakyat agar rakyat sejahtera. Terlepas dari jujur atau tidaknya perjuangan tersebut, yang jelas fakta menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia dewasa ini memperlihatkan adanya perjuangan yang gigih dari setiap partai untuk memenangkan pemilu. Jadi, nilai-nilai perjuangan ini tentunya dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembelajaran IPS.

h) Nilai Bahwa Politik Adalah Seni Segala Kemungkinan
Dinamika politik dewasa ini juga mengajarkan pada kita bahwa politik adalah seni segala kemungkinan. Betapa tidak, kemarin bekerjasama tetapi sekarang harus bersaing atau hari ini memutuskan A tetapi besok B. Memang ini sering juga disebut sebagai bentuk ketidakonsistenan. Tetapi itulah politik yang jelas pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa dalam politik itu tidak ada kawan dan lawan yang abadi. Yang abadi adalah kepentingan itu sendiri.
i) Nilai pentingnya perencanaan yang matang
Patut disyukuri bahwa pelaksanaan pemilu Legislatif telah dilalui dengan selamat. Tetapi tidak dapat dipungkiri secara objektif pelaksanaan pemilu kali ini memang sangat buruk dibandingkan dengan dua pemilu sebelumnya di era reformasi. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya perencanaan pelaksanaan pemilu dan kurangnya koordinasi sehingga berbagai penyimpangan ditemukan misalnya tertukarnya surat suara. Nilai positif yang dijadikan pelajaran dari fenomena ini adalah bahwa apapun yang kita lakukan seharunya dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang matang. Jadi, nilai ini dapat dijadikan sarana untuk mengajarkan pada siswa tentang perencanaan dan koordinasi.

2. Nilai-Nilai Negatif Integrasi dalam Pembelajaran IPS
Setelah menyajikan nilai-nilai positif yang dapat dijadikan muatan dalam pembelajaran IPS, maka selanjutnya dikaji aspek-aspek negatif dari kehidupan politik dewasa ini di Indonesia. Tentunya aspek negatif ini bukan untuk diajarkan pada siswa dalam arti ditanamkan melainkan diinformasikan pada siswa agar muncul kesadaran untuk tidak mengikuti aspek-aspek negatif dari perkembangan kehidupan politik Indonesia dewasa ini. Adapun aspek-aspek tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a. Siap menang tidak siap kalah
Mayoritas politisi ternyata hanya siap menang tetapi tidak siap kalah. Hal ini terlihat jelas dari pelaksanaan pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu yang mana para caleg yang kalah dihinggapi berbagai kejiwaan, misalnya, ada yang stress, sakit jiwa dan sebagainya. Bahkan ada caleg mengabaikan dimensi kemanusiaan yakni setelah kalah, maka sumbangan yang diberikan kepada warga diambil kembali bahkan ada caleg kalah yang mengusir warga dari area pemukimannya. Tentu saja ini adalah perilaku negatif dari kehidupan politik Indonesia yang tidak dapat dicontoh tetapi dapat dijadikan bahan pelajaran bagi siswa melalui IPS agar siswa tidak memiliki sifat tersebut. Dalam sebuah kompetisi selalu ada pemenang dan ada yang kalah. Jadi kalah menang seharusnya diterima sebagai dua hal yang lumrah.
b. Retorika dan janji politik semata
Kehidupan politik akhir-akhir ini penuh dengan retorika terutama pada masa kampanye. Pada umumnya apa yang disampaikan dalam masa kampanye belum tentu dapat dilaksanakan setelah menduduki posisi terhormat sebagai anggota dewan di DPR dan DPRD. Pelajaran yang bisa diambil dari fenomena ini untuk dijadikan bahan IPS agar siswa tidak bersikap demikian adalah bahwa dalam berpolitik harusnya tetap realistis. Jangan hanya mengingat rakyat pada saat rakyat dibutuhkan tetapi kemudian melupakan rakyat setelah memperoleh keinginannya sebagai anggota dewan terhormat.
c. Selalu atas nama rakyat
Terkait dengan aspek di atas, maka salah satu aspek yang juga penting dikemukakan adalah bahwa kehidupan politik dewasa ini tidak pernah sepi dari pernyataan politisi yang berbicara selalu atas nama rakyat. Rakyat yang mana. Semua berbicara mengatasnamakan kepentingan rakyat yakni untuk mensejahterakan rakyat tetapi faktanya, ketika kalah maka apa yang sudah diberikan pada rakyat diambil kembali atau ketika sudah jadi anggota dewan akhirnya melupakan janjinya.
d. Hanya kepentingan partai
Partai seharusnya hanya alat untuk memperjuangkan kepentingan bangsa yang lebih besar yakni kemakmuran rakyat. Tetapi fenomena politik dewasa ini mengajarkan pada kita bahwa politisi kebanyakan hanya mementingkan partainya semata. Harga diri partai dijaga sekalipun mengabaikan kepentingan yang lebih luas. Misalnya keinginan rakyat berdasarkan hasil survey tetap menginginkan duet SBY-JK, tetapi karena harga diri partai maka akhirnya terpisah. Ini adalah pelajaran berharga dalam arti kata untuk pembelajaran IPS menjadi alat penyadaran bagi siswa agar menjauhi sikap seperti itu.
e. Pembunuhan karakter
Sisi paling negatif dari politik adalah pemahaman bahwa politik kadangkala diartikan sebagai upaya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Secara teoritis hal ini memang pernah didoktrimkan oleh Nicollo Machiavelli dari Italia. Tidak mengherankan fenomena politik Indonesia dewasa sering ditemukan upaya menghalalkan cara untuk mencapai tujuan, misalnya melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang tokoh. Contohnya adalah sigma negatif terhadap Hidayat Nurwahid yang disebut sebagai penganut Wahabi dan Radikalisme Islam atau stigma negatif yang diberikan pada Megawati di internet. Demikian pula dengan tokoh-tokoh politik lainnya.
f. Hilangnya Kejujuran
Fenomena politik dewasa ini juga menghadirkan sisi negatif yang transparan yakni nilai kejujuran mulai direduksi demi mencapai kepentingan sesaat. Hal in tampak jelas dari prilaku berbagai politisi yang melakukan money politic, padahal hal tersebut nyata-nyata dilarang. Pelajaran yang dapat diberikan pada siswa dari prilaku negatif tersebut adalah bahwa jangan mengorbankan kejujuran hanya demi kepentingan pribadi. Bahkan kejujuran harus ditempatkan di atas segalanya.
g. Saling menyalahkan
Kisruh pemilu legislatif menyimpan berbagai permasalahan yang tidak ringan. Salah satu hal menarik yang dapat dijadikan pelajaran adalah ternyata setelah pelaksanaan pemilu yang dinilai banyak kecurangan, maka muncul sikap saling menyalahkan terutama mengenai DPT. KPU menyatakan bahwa DPS diperoleh pertama kali dari Depdagri, sementara pemerintah mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu sepenuhnya tanggung jawab KPU. Pelajaran yang dipetik adalah rupanya bangsa kita masih harus belajar ‘bertanggungjawab terhadap yang sudah dilakukan’. Dalam konteks pembelajaran IPS, guru IPS dapat memainkan peranan untuk memupuk tanggung jawab siswa berhadap hasil pekerjaan yang sudah dilakukannya, misalnya mengerjakan PR.


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar dan damai.
Ini sebuah mementum yang penting dan bersejarah dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat secara kontitusional maka bergulirlah pula diseluruh wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota dari 33 propinsi di Indonesia dilakukan pilkada langsung tahun 2005 untuk memilih kepala daerah wakil kepala daerah sesuai hati nurani rakyar di daerah masing-masing. Pemimpin-pemimpin terbaik didaerah yang mestinya melaksanakan pemerintahan akan merubah nasib rakyat sesuai yang diingikan olah karena merasa ada tanggung jawab yang harus dikerjakan bukan oleh karena dia berasal dari partai pengusung tertentu memberi porsi yang lebih besar sehingga hak-hak rakyat diabaikan atau kurang diperhatikan, supaya memilih pemimpin yang bukan menetukan nasib kita, melainkan memilih pemimpin itu untuk menentukan nasib kita sendiri sesuai yang dinanatkan Undang-Undang.

Masih rendahnya kesadaran masyarakat berpolitik,sehingga mengakibatkan kekacauan,intimidasi bahkan pengerusakan terhadap aset Negara dan kepentingan masyarakat umum lainnya menjadi target sasaran sobjek oleh kelompok massa. karena setiap kali ada pilkada pasti menuai konflik rasa ketidak puasannya yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap hasil keputusan KPUD (lembaga yang memiliki kewenangan hukum bertanggungjwab) atas keputusan pleno hasil perhitungan suara yang dimenangkan oleh kelompok tertentu dianggap/diduga penuh dengan syrat KKN tidak diterima dan untuk diselasaikan secara adil dan benar melalui jalur hukum dibawah ke Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan pun dianulir karena tidak didak terbukti menjadi pelanggaran hukum ini menjadi pemicu konflik akar lahirnya sebuah permasalahan yang tidak bisa diselasaikan dan akan mengganggu ketidak efektifitas jalannya roda pemerintahan lima tahun kedepan karena bagaimanapun keberhasilan pembangunan di daerah sangat membutuhkan dukungan partisipasi dari segenap warga masyarakat dukungan tersebut akan efektif mana kala diantara sesama elemen masyarakat sipil tidak dihadapkan pada masalah konflik dan perpecahan. Atas dasar pertimbangan tersebut maka rekonseliasi terhadap segenanap masyarakat sipil khususnya yang berpotensial untuk terlibat konflik pasca pilkada, menemukan urgensinya. Rekonsiliasi tersebut merupakan PR bagi kepala daerah terpilih agara ada jaminan bahwa roda pemerintahan lima tahun kedepan dapat berjalan mulus, hal yang sama juga harus menjadi perhatian bagi para pihak yang menjadi pemimpin (Leaders) dalam pengembangan masyarakat sipil di Indonesia di samping punya makna dalam menggalang perwujudan masayarakat sipil yang kuat,yang pada saatnya nanti akan mampu mengawal kehidupan demokrasi ditingkat lokal keberhasilan rekonsiliasi tersebut diharapkan akan memotong siklus penguatan potensi konflik antar masyarakat sipil membangun integrasi sosial pasca pilkada secara cepat diharapkan merupakan preseden baik bagi berlangsungnya hajatan politik minus konflik dan perpecahan sosial yang berkelanjutan pada masa mendatang. ini perlu dicermati oleh semua pihak khususnya para pemimpindan pendukungnya yang sudah menerima kepercayaan dari masyarakat menjadi orang nomor satu kepala daerah di suatu wilayah tertentu. Menjadi tantanga berat menjalankan pemerintahannya supaya menjadi penting untuk di pedomani kita belajar dari nilai-nilai positif maupun negatif demokrasi dan pilkada langsung kita tularkan/pertahankan adalah yang baik, sedangkan yang negatif tidak diwariskan kepada generasi berikut atau anak cucu dinegeri ini. Hal ini dapat integrasikan kedalam pembelajaran IPS di sekolah menjadi pembelajaran bermakna dan berkrakter mendidik siswa agar lebih berguna mejadi manusia yang cerdas, kreatif dan bermartabat dalam masyarakat demokrasi Pancasila.

B. Saran
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip-prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

M.Ma’ruf (Menteri Dalam Negeri ) 22 pebruari 2005.Optimisme Hadapi Pilkada Langsung,www.kompas com edisi selasa
Marwadi,Irvan,2009 Gugatan Hukum Dalam Pemilu,2009. www.berpolitik.com
-------------2007 Anatomi, Konflik Dalam Pilkada www ippr or.id Kamis 15 maret 2011
Meribeth Erb an Priyanbudi Sulistyanto, 2006, Deefening Democracy In Indonesia: Direct For Local Leader ( Pilkada). Dalam Kegiatan Workshop in Singapura. Pada 17-18 May 2006. National University.
Mohammad Najib, Kendala KPUD Dalam Penyelenggaraan Pilkada
Nana Sudjana dan Wari Suariyah, 1992. Integrasi Pendidikan Kependudukan dalam Pengajaran Bidang Studi IPS, PMP di Sekolah Dasar Panduan untuk Guru. Bandung: Sinar Baru.
National Council for the Social Studies. 1994. www.socialstudies.org. Tanggal 14 Maret 2011.
Richard M. Ketchum (Ed), 2004, Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta:.Futuh Prinka.
Rozaki, Abdur dan Ridwan, Nur Khalik. 2008. Pemberdayaan Politik Perempuan Lintasagama. Yogyakarta: LSIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar